MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih meneliti berkas perkara terkait jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya melimpahkan tiga berkas perkara terkait jual beli vaksin ilegal terebut.
"Benar, tiga berkas perkara penjualan vaksin Covid-19 sudah kami terima," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (1/7/2021).
Sumanggar mengatakan berkas perkara tersebut sudah diterima sejak 21 Juni 2021 lalu. Saat ini pihak masih meneliti kelengkapan berkas perkara.
"Kami meneliti selama 14 hari ke depannya. Adapun inisial dari ketiga tersangka yakni IW merupakan ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta, KS merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan SW seorang wiraswasta," ujarnya.
Sumanggar mengatakan jika telah memenuhi unsur, pihaknya akan menyatakan berkas perkara tersebut P21 atau lengkap untuk selanjutnya disidangkan. Sementara juka belu, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara disertakan dengan petunjuk sejumlah berkas perkara yang harus dilengkapi.