MEDAN, iNews.id - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menangkap buron kasus korupsi Johanes Lukman Lukito (48). Yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan dengan pagu senilai Rp17,95 miliar, bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nisel tahun anggaran 2015.
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Johannes ditangkap tim gabungan di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Senin (17/2/2020).
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah proses pengintaian selama kurang lebih sembilan bulan," ujar Sumanggar, Selasa (18/2/2020).
Dia menjelaskan, pelaksanaan proyek Waterpark Nias Selatan menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,7 Miliar. Terpidana telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Johanes Lukman Lukito sebagai terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 Miliar dengan kompensasi uang hasil korupsi yang telah dikembalikannya Rp,4,5 miliar.