Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Kredit Fiktif Rp11,76 M BRI Agroniaga

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menciduk buronan berinisial BS dalam sebuah penangkapan di Rantauprapat, Jumat (2/11/2018). BS merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp11.765.000.000 tahun 2015.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka dijemput dari Rantauprapat dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Dia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Modus kejahatan tersangka yakni dengan melakukan pinjaman kredit fiktif ke BRI Agroniaga cabang Rantauprapat. Dia meminjam KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah 22 debitur yang merupakan karyawan dan tukang parkir.

"Selanjutnya tersangka dengan menggunakan dokomen itu mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniga cabang Rantauprapat, tanpa diketahui para debitur tersebut," ujar Sumanggar.

Persyaratan lainnya berupa NPWP, SIUP TDP yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu, serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki debitur tersebut. Meskipun persyaratan itu tidak dimiliki oleh para debitur, namun pada saat pengajuan permohonan, dokumen tersebut ada dan seolah-olah asli.

“Permohonan diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan. Ternyata nilai harga objek jaminan tersebut di mark-up, hal itu diketahui saat adanya pemeriksaan intern bahwa persyaratan SIUP dan TDP tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Labuhan Batu," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sumanggar menyebutkan, besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda, dan tersangka hanya memberikan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada mereka. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar.

"Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

57 tahun lalu

Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

57 tahun lalu

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal