Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR di Bank Sumut Deliserdang

Antara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka R (40) dan SL (43) dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deli Serdang. (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp31,692 miliar di Bank Sumut KCP Galang, Deliserdang. Kedua orang yang ditahan yakni mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang berinisial R (40) dan seorang debitur berinisial SL (43). 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanaggar Siagian mengatakan sejak tahun 2013 SL diketahui mengajukan pinjaman KUR, Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam memuluskan pinjaman tersebut, SL menggunakan namanya sendiri serta memakai nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawannya. 

"Untuk memuluskan pengajuan dana dari Bank Sumut, SL memberikan iming-iming, sehingga pemohon memberikan KTP kepadanya. Namun setelah dana cair tidak ada diberikan kepada pemohon, melainkan dimanfaatkan untuk pribadi," ujarnya.

Sumanggar mengatakan, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah, dan untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut kemudian SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.

Pencairan dana di Bank Sumut itu, tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775 miliar. Saat ini kredit macet dari pinjaman SL mencapai Rp31.692 miliar.

"Kedua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," kata Sumanggar.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal