Kejati Sumut Sidangkan 3.807 Perkara secara Online di Tengah Pandemi Corona

Antara
Ilustrasi sidang lewat telekonferensi. (Foto: Antara)

Edyward menyebutkan, persidangan secara online sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 sebanyak 231 perkara, 31 Maret 2020 sebanyak 402 perkara. Tanggal 1 April 2020 sebanyak 351 perkara, tanggal 2 April 2020 sebanyak 482 perkara, dan tanggal 3 April 2020 ada 17 perkara.

Kemudian, tanggal 6 April 2020 sebanyak 616 perkara, tanggal 7 April 2020 sebanyak 673 perkara, tanggal 8 April 2020 sebanyak 612 perkara, tanggal 9 April 2020 402 perkara dan tangal 13 April 2020 ada sebanyak 621 perkara yang disidangkan secara online di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan para kajari, pengadilan dan lapas/rutan yang mendukung pelaksanaan sidang online ini. Untuk pelaksanaanya saya serahkan masing-masing Kajari dan Jaksa yang bertugas dalam persidangan,” kata mantan Kajari Tangerang itu.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menambahkan proses persidangan di tiap Kejari dan Cabjari disesuaikan dengan lokasi. Teknis pelaksanaannya juga disesuaikan agar lebih efisien dan persidangan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal