BELAWAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi senilai Rp3,076 miliar dari kas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) ke Pemprov Sumut. Uang itu sisa anggaran yang belum digunakan dalam proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan tahun 2012.
Proyek yang anggarannya dikorupsi ini menyeret Flora Simbolon selaku staf keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepala Divisi Air Limbah PDAM Tirtanadi sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Kasusnya telah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kajari Belawan Ikeu Bachtiar mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan menyerahkan barang bukti yang telah disita kepada Pemprov Sumut melalui Plt Sekda Provinsi Sumut Agus Tripriyono. Penyerahan uang tersebut disaksikan direksi PDAM Sumut. Uang tersebut berhasil diselamatkan dari hasil korupsi setelah kasusnya inkrah di pengadilan.
"Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kami kembalikan ke kas Provinsi Sumatera Utara," katanya, Kamis (8/10/2020).
Dalam kasus ini, lanjut Ikeu Bachtiar, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman. Kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan dua tersangka senilai Rp18,133 miliar.