Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Stepanus Purba
Terdakwan kasus dugaan ujaran kebencian Himma Dewiyana Lubis saat mengikuti sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/5/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis (45) divonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/2019). Terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah atas semua dugaan yang dituduhkan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan masa percobaan selama 2 tahun serta Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Riana Pohan, Kamis (23/5/2019).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Selama dua tahun masa percobaan, terdakwa akan terus dipantau. Jika masih melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka akan dipidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Massa AMPB Berdatangan ke PN Pati, Kawal Sidang Putusan Aktivis Supriyono dan Teguh Istiyanto

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal