Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Stepanus Purba
Terdakwan kasus dugaan ujaran kebencian Himma Dewiyana Lubis saat mengikuti sidang putusan di PN Medan, Kamis (23/5/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Kuasa hukum terdakwa Rina Melati Sitompul mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.

"Dengan vonis 2 tahun kami pertimbangkan dulu. Kami cooling down dan masih pikir-pikir dulu," kata Rina.

Diketahui, terdakwa Himma ditangkap setelah menulis status di media sosial (medsos) yang diduga mengandung ujaran kebencian. Postingannya menjadi viral hingga dilakukan penyelidikan personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dan ditetapkan tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Massa AMPB Berdatangan ke PN Pati, Kawal Sidang Putusan Aktivis Supriyono dan Teguh Istiyanto

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal