Kuasa hukum terdakwa Rina Melati Sitompul mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.
"Dengan vonis 2 tahun kami pertimbangkan dulu. Kami cooling down dan masih pikir-pikir dulu," kata Rina.
Diketahui, terdakwa Himma ditangkap setelah menulis status di media sosial (medsos) yang diduga mengandung ujaran kebencian. Postingannya menjadi viral hingga dilakukan penyelidikan personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dan ditetapkan tersangka.