Bikin Status Teror Bom Skenario, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Terdakwa ujaran kebencian Himmah Dewiyana Lubis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumut, Senin (22/4/2019). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), yang menjadi terdakwa penyebar ujaran kebencian, Himmah Dewiyana Lubis, dituntut 1 tahun penjara. Terdakwa yang mengunggah status teror bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu sebagai skenario pengalihan di Facebook, juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Tiorida Juliana Hutagaol dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Riana Pohan, di Ruang Cakra III PN Medan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rina Melati Sitompul mengatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Dosen Ilmu Perpustakaan USU itu mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU.

Menurut Rina, tuntutan 1 tahun penjara terkesan berlebihan dan dipaksakan. Kliennya dijerat dengan kasus ujaran kebencian karena mengunggah kalimat di media sosial. Sementara sampai saat ini belum ada pihak yang menjadi korban atas unggahan itu. Dia juga menilai kasus itu bermuatan politis.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

OTK Teror Lempar Benda Mirip Bom di Pematangsiantar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal