MEDAN, iNews.id – Seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), yang menjadi terdakwa penyebar ujaran kebencian, Himmah Dewiyana Lubis, dituntut 1 tahun penjara. Terdakwa yang mengunggah status teror bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu sebagai skenario pengalihan di Facebook, juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Tiorida Juliana Hutagaol dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Riana Pohan, di Ruang Cakra III PN Medan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rina Melati Sitompul mengatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Dosen Ilmu Perpustakaan USU itu mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU.
Menurut Rina, tuntutan 1 tahun penjara terkesan berlebihan dan dipaksakan. Kliennya dijerat dengan kasus ujaran kebencian karena mengunggah kalimat di media sosial. Sementara sampai saat ini belum ada pihak yang menjadi korban atas unggahan itu. Dia juga menilai kasus itu bermuatan politis.