MEDAN, iNews.id - Siswi SD yang membunuh ibu kandung di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, AS (12) divonis menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan di Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan kondisi pelaku yang masih di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino dikutip dari iNews Medan, Rabu (24/6/2026).
Hakim memutuskan tindakan tersebut berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dengan dakwaan pertama dalam perkara yang menjerat anak berhadapan dengan hukum tersebut.