Valentino menjelaskan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. JPU menyatakan masih mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Karena penasihat hukum terdakwa pikir-pikir, maka JPU pikir-pikir juga,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut AS dengan pidana berupa perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa. Selain itu, jaksa juga mengusulkan adanya pendampingan, intervensi psikologis, serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya AS masih di bawah umur, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (10/12/2025). Saat itu, AS menikam ibu kandung berinisial FS hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini kemudian diproses sebagai perkara anak yang berhadapan dengan hukum hingga akhirnya diputus melalui mekanisme peradilan khusus anak.
Siswi SD berusia 12 tahun di Medan Sunggal berinisial AS yang menewaskan ibu kandungnya divonis hakim menjalani perawatan dan pendampingan di Sentra Bahagia Kemensos selama 5 bulan.