Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

Tim iNews
Ilustrasi Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada siswi SD yang membunuh ibu kandung di Medan Sunggal. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Siswi SD yang membunuh ibu kandung di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, AS (12)  divonis menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan di Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).

Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan kondisi pelaku yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino dikutip dari iNews Medan, Rabu (24/6/2026).

Hakim memutuskan tindakan tersebut berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dengan dakwaan pertama dalam perkara yang menjerat anak berhadapan dengan hukum tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan

57 tahun lalu

Kronologi Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang, Dipukul Setrika dan Diinjak

57 tahun lalu

Kesal Ditegur, Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang

57 tahun lalu

Emosi Tak Terkendali, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Pendarahan di Makassar

57 tahun lalu

Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal