MEDAN, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin hampa yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias G ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Hadi
Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.