Sementara itu, 19 tersangka lainnya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Febri juga mengimbau mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka agar bersikap koperatif dalam proses hukum. Salah satunya dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Ini kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka atau pun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," ujarnya.
Febri mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan seperti melakukan penjemputan paksa kepada setiap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Diketahui, KPK melakukan penjemputan paksa kepada salah satu tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah di Tiara Convention Hall, Medan. Penjemputan paksa ini dilakukan oleh KPK karena sebelumnya Musdalifah mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan oleh penyidik KPK.