Kasus Suap Gatot, KPK: Dari 38 Tersangka 18 Orang Sudah Ditahan

Stepanus Purba
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id)

Sementara itu, 19 tersangka lainnya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Febri juga mengimbau mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka agar bersikap koperatif dalam proses hukum. Salah satunya dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Ini kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka atau pun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," ujarnya.

Febri mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan seperti melakukan penjemputan paksa kepada setiap tersangka yang tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Diketahui, KPK melakukan penjemputan paksa kepada salah satu tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah di Tiara Convention Hall, Medan. Penjemputan paksa ini dilakukan oleh KPK karena sebelumnya Musdalifah mangkir dari dua kali panggilan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal