Kasus Suap, Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi persidangan. (foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah Sitorus yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3/2021). Dia terjerat kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut jaksa KPK, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan selalu kooperatif," ujar Budi dalam persidangan secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Staf Humas Bank Sumut Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Rp6 Miliar

57 tahun lalu

Weekend Story: Skandal Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Tampar Wajah Peradilan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal