Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai

Amiruddin
Pelaku penyelundupan ganja cair yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: iNews/Amiruddin)

Pengakuan tersangka, dia memesan ganja cair itu melalui sebuah aplikasi. Menurutnya, siapa saja bisa memesan bila sudah mengunduh aplikasi tersebut. Dia mengaku tidak tahu jika cairan dalam botol yang dipesannya mengandung THC atau senyawa utama dalam tanaman ganja.

"Saya hanya bayar ongkos kirimnya saja. Untuk produknya tidak ada biaya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

12 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

13 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

19 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal