Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai

Amiruddin
Pelaku penyelundupan ganja cair yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: iNews/Amiruddin)

MEDAN, iNews.id - Petugas Bea CukaiBandara Internasional Kualanamu, Deliserdang menggagalkan penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja cair melalui paket kiriman pos dari China. Pengungkapan kasus ini merupakan yang kali pertama untuk penyelundupan zat tetrahydrocannabinol (THC) yang lebih dikenal dengan istilah ganja cair dalam kemasan botol.

Selain mengamankan tiga botol ganja cair, petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap satu tersangka berinisial JE (39)warga Jalan HM Yakub Medan. Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu  Elfi Haris mengatakan, kronologi pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan saat memeriksa tiga botol cairan berisi 10 mililiter tertera hemp oil yang merupakan paket kiriman dari China. Saat diperiksa mendalam di Balai Laboratorium Bea dan Cukai II Medan, ternyata cairan tersebut masuk dalam golongan narkoba tingkat satu.

"Hasil lab cairan ini berisi THC atau lebih dikenal dengan istilah ganja cair. Ini masuk dalam golongan narkotika tingkat satu. Ini sekaligus kasus pertama yang kami tangani," ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Atas temuan tersebut, Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mengejar pemesan barang tersebut. Selanjutnya tersangka JE ditangkap dalam rumahnya di Jalan HM Yakub.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal