Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Resmi Naik Status Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Kedua bidan yang terlibat penjualan bayi di Medan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan dua bidan terkait kasus penjualan bayi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Keduanya yang diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42)," ujar Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).

Dengan penetapan status kedua bidan ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi tiga bersama tersangka A (42) yang sudah terlebih dahulu kami tangkap dan jadikan sebagai tersangka," katanya.

Simon mengungkapkan, tersangka RS berperan menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu. Saat itu ada bukti transfer pembayaran senilai Rp13 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal