Kasus Penambangan Emas Ilegal Tewaskan 12 Orang di Madina, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Jafar
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan enam orang tersangka kasus penambangan ilegal di Madina di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan, Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.

"Kemudian terhadap inisial AP dan AL Dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Instruksi Presiden, Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal Tangkap 8 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Penambangan Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Isap Disita

57 tahun lalu

Mengerikan, Tambang Timah Ilegal Ancam Kabel Bawah Laut di Bangka Barat

57 tahun lalu

Polisi Minta Aktivitas Tambang Ilegal di Tembelok-Keranggan Mentok Dihentikan 

57 tahun lalu

Tambang Emas Longsor di Solok Sumbar, 11 Orang Tewas Tertimbun 9 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal