Kasus Penambangan Emas Ilegal Tewaskan 12 Orang di Madina, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Jafar
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan enam orang tersangka kasus penambangan ilegal di Madina di Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menetapkan enam orang tersangkakasus penambangan ilegal di Madina yang menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia. Satu tersangka tak lain merupakan pemilik lahan.

Keenam tersangka yakni JP pemilik lahan serta tambang emas, AP dan AL penampung emas, AI operator ekskavator, ADA pengawas dan penanggung jawab kegiatan tambang dan RM.

"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sore. 

Seperti diketahui, akibat aktivitas tersebut menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia karena tertimbun longsor. Mereka saat itu sedang mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022) lalu.

Tatan menjelaskan, dari enam tersangka ini, tiga diamankan Polres Madina beberapa hari sebelum peristiwa longsor terjadi. Sedangkan tiga lainnya diamankan dari pengembangan kasus longsor maut tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi. 

Tatan mengakui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Karena itu, pihak kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa dapat menimbulkan korban jiwa.

"Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah," ujar Tatan. 

Tatan menuturkan, dari keenam tersangka ini, dua di antaranya merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) dan empat warga Kabupaten Madina. Sedangkan tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional. 

"Dua orang tersangka warga Sumatera Barat dan empat warga Madina," tuturnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Instruksi Presiden, Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal Tangkap 8 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Penambangan Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Isap Disita

57 tahun lalu

Mengerikan, Tambang Timah Ilegal Ancam Kabel Bawah Laut di Bangka Barat

57 tahun lalu

Polisi Minta Aktivitas Tambang Ilegal di Tembelok-Keranggan Mentok Dihentikan 

57 tahun lalu

Tambang Emas Longsor di Solok Sumbar, 11 Orang Tewas Tertimbun 9 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal