Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sidang Perdana Digelar 28 Juli

Wahyudi Aulia Siregar
Pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP. (Foto: Istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPU) di balik praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) segera masuk persidangan. Sesuai agenda, persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan NegeriStabat mulai pekan depan. 

“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (21/7/2022).

Dalam perkara ini, delapan tersangka yang akan disidangkan yakni berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antaranya merupakan putra dari mantan Bupati Langkat nonaktif TRP.

“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Stabat,” katanya.

Disinggung akankah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar nantinya, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat, dia enggan berkomentar banyak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

12 hari lalu

Rumah Bupati Langkat Syah Afandin Sepi usai Kena OTT KPK, Begini Kesaksian Warga

16 hari lalu

OTT KPK di Sumut, Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin Disegel

18 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

19 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal