Berkas Perkara 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap 

Antara
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Satu di Antaranya Anak Bupati Langkat (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan lengkap atau P21. Hanya satu perkar milik Terbit Rencana yang masih menunggu pelimpahan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Selasa (21/6/2022).

Selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka yang sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum menjelaskan tersangka, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ucapnya.
 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

57 tahun lalu

Kejagung Awasi Langsung 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal