Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut Bidik Tersangka Lain

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali memanggil 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Kedelapan tersangka yang diperiksa yakni berinisal SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka dijadwalkan Kamis (31/3/2022) hari ini. Mereka diperiksa terkait adanya tersangka lain yang patut diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya,” kata Hadi, Kamis (31/3/2022).

Sehari sebelumnya, polisi juga telah memeriksa 6 orang saksi. Mereka merupakan pekerja di rumah dan pabrik milik Bupat Langkat.

Selain itu, polisi juga memerika istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/3/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

11 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal