Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Erwin Syah Putra Nasution
Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia di di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah)

Keduanya juga bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan antara lain kedua terdakwa telah menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tujuh bulan," ucap Halida Rahardini dalam pembacaan vonisnya, Rabu (30/11/2022).

Usai persidangan kedua belah pihak baik JPUdan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal