Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Erwin Syah Putra Nasution
Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia di di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah)

LANGKAT, iNews.id - Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 1 tahun tujuh bulan penjara. Vonis ini disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022).

Sidang kali ini membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia. Masing-masing Dewa Perangin Angin yang tak lain anak Terbit Rencana dan terdakwa Hendra Surbakti.

Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Halida Rahardini menjatuhkan vonis 1 tahun tujuh bulan penjara kepada masing masing terdakwa. Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban penghuni kerangkeng atas nama Sarianto Ginting meninggal dunia.

Halida Rahardini juga membacakan pertimbangan yang meringankan antara lain kedua terdakwa tidak pernah dihukum pidana. Keduanya telah membayar restitusi sebesar Rp365 juta kepada keluarga korban.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal