Kasus Judi Online Cemara Asri, Polda Sumut Cekal Keluarga Tersangka ke Luar Negeri

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Istri dan anak tersangka AP alias Joni, bosjudi online yang digerebek polisi di perumahan mewah Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicekal ke luar negeri. Polda Sumut telah mengajukan pencekalan kepada Imigrasi untuk keluarga tersangka bos judi online tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan karena mereka tak kooperatifnya dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Iya benar, kami sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga tersangka AP alias Joni, yakni istri dan anaknya,” kata Hadi, Jumat (7/10/2022).

Dia menegaskan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses keluarga tersangka.

"Bahkan tak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum atau pidana kepada mereka," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal