MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra menarik Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ke Polda Sumut. Namun bukan untuk pemeriksaan terkait suap dari istri bandar narkoba, melainkan atas dugaan pelanggaran wewenang atasan.
Kapolda Sumut mengatakan, hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, Kapolrestabes Medan tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan saat sidang di PN Medan 11 Januari lalu.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan membeli motor serta untuk wasrik.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," katanya.