MEDAN, iNews.id – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden kapal tanker MT Jag Leela terbakar di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia, Pelabuhan Belawan, Kota Medan pada 11 Mei silam. Dia dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka yakni SN alias Sandi, warga Dusun Krajan Baru, Sronok, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia merupakan salah seorang pekerja di perusahaan galangan kapal tersebut.
“Tersangka diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan atau mengalami luka. Yang bersangkutan disangkakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP,” ujar Tatan, Selasa (7/7/2020).
Penetapan tersangka, dilakukan setelah olah tempat kejadian pekara (TKP) dan meminta keterangan 27 saksi. Hasil olah TKP, ditemukan kabel las dan jepitan kabel las serta pemotong las di atas tangki slop dekat tangki COT 6.
“Dari saksi yang kami periksa, barang-barang yang disebut itu digunakan Sandi saat membersihkan atas tanki slop dengan menggunakan alat las yang diduga menjadi menyebabkan ledakan dan terbakar pada bagian tangki slok dan tangki Cot 6,” katanya.