Kalah di Pilkada Medan, Akhyar-Salman Belum Putuskan Gugat ke MK

Stepanus Purba
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Akhyar-Salman saat menyampaikan hasil real count internal di Pilkada Medan 2020, Kamis (10/12/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Selisih suara dari Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar-Salman dengan Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Nomor Urut 2 hanya 5 persen. Tipisnya perolehan suara dari perhitungan real count memungkinkan penetapan perolehan suara di Pilkada Medan akan berlanjut ke  Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari hasil real count internal yang dilakukan paslon Nomor 1, Akhyar Salman memperoleh 48 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh 52 persen dari total suara sah. 

Namun demikian, Akhyar-Salman belum menentukan sikap terkait persoalan Pilkada Medan akan dibawa ke MK. 

"Kami akan lihat dulu hasilnya di KPU, mengenai ke MK, tunggu hasil akhirnya," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Wasis, Kamis (10/12/2020).

Wasis menambahkan, pihaknya belum bisa merinci angka perolehan sebenarnya dari pasangan Akhyar-Salman. Namun dia mengatakan tingkat partisipasi pemilih hanya 47 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal