Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Zia Nasution
Ilustrasi dugaan korupsi (Foto: Ilustrasi/Ist)

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Rabu, (29/6/2022). Keduanya yakni kepala dinas berinisial SS dan bendahara berinisial PH dinas kesehatan. 

Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang mengatakan dari dua alat bukti sudah cukup sehingga keduanya ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana tak terduga Covid-19 anggaran (BTT) dan monitoring tahun 2020 dengan sebesar Rp600 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal