Kades Pulau Tagor Baru Terbukti Nyabu, Pemkab Deliserdang Siapkan Sanksi

Stepanus Purba
Ilustrasi sabu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akan menyiapkan sanksi tegas kepada Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deliserdang Salimuddin. Salimuddin bersama dengan dua orang rekannya sebelumnya diamankan personel Satres NarkobaPolresta Deliserdang karena diduga menggelar pesta sabu. 

Camat Galang Fitriyan Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait sanksi kepada Salimuddin usai terbukti positif sabu melalui tes urine. Sanksi yang diberikan kepada Salimuddin akan dilakukan seusai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Dari hasil pemeriksaan, Salimuddin tidak dapat dijerat dengan tindak pidana karena polisi tidak menemukan barang bukti. Namun demikian, Salimuddin dimasukkan ke panti rehabilitasi di Medan Tuntungan.

"Selama rehab sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, pelayanan tetap berjalan seperti biasa di bantu oleh sekdes," ujar Fitriyan.

Mengenai status jabatan kades tersebut, akan mengikuti peraturan bupati yang sudah ada.

"Diperaturan bupati ada ketentuan yang mengatur, bisa diberhentikan sementara pemberhentian sementara. Apabila proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, divonis minimal lima tahun dia wajib diberhentikan," ucap Fitriyan. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal