Polda Sumut Panggil Ulang Mantan Bupati Labusel Kasus Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil

Antara
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap WAT, mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011-2016. Pemanggilan ini dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2013-2015.

"Polda Sumut akan melakukan pemanggilan yang kedua," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, WAT tak memenuhi pemanggilan pertama dari Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Dia dipanggil pada Selasa (13/4/2021) namun tidak datang tanpa alasan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap WAT dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB sebesar Rp1,9 miliar tahun 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labusel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal