JAKARTA, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan menonaktifkan sementara Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubdit Paminal. Penonaktifan ini buntut dugaan pemerasan terhadap personel polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pencopotan dua pejabat tersebut. Langkah ini diambil untuk memudahkan pemeriksaan internal.
"Pak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubdit Paminal," ujar Ferry, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, Kabid Propam yang dinonaktifkan rencananya diperiksa di tingkat Mabes Polri atau Propam.
"Dalam rangka pemeriksaan Propam. Kalau Kasubdit diperiksa Itwasda. Kalau kabidnya mungkin akan diperiksa Mabes Polri," katanya.