Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka yakni ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500.000 dan kartu ATM.
"Dari WAG itu dikumpulkan uang untuk suplai logistik. Baru terkumpul Rp500.000," ucapnya.
Diketahui, KA, J, NZ dan WRP ditangkap di Medan atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA pada Jumat (9/10/2020). Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.