JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran empat aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memprovokasi masyarakat sehingga terjadi aksi anarkis saat demo menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Medan.
Identitas kempat tersangka tersebut yakni berinisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka merupakan aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.
"KA adalah admin WAG KAMI Medan," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Argo mengatakan, di WAG tersebut, ditemukan konten foto dan kalimat-kalimat hasutan dari keempat tersangka untuk membuat kerusuhan. Mereka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, vandalisme dan melukai aparat.
"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut dan hoaks," katanya.