Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

Tim iNews
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait polemik korban jadi tersangka dalam penanganan kasus penganiayaan di Medan. (Foto: dok Polri)

Ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin menilai polemik korban jadi tersangka muncul karena kesalahpahaman publik terhadap konstruksi hukum pidana. Menurut dia, penganiayaan tidak dapat dibenarkan meskipun korban sebelumnya terlibat perkara pencurian.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof Alvi.

Dia menegaskan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan memastikan polemik korban jadi tersangka tidak berdasar. Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi opini di ruang publik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?

57 tahun lalu

Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai

57 tahun lalu

Respons Sunardi Anggota DPRD Pelalawan dari Golkar Jadi Tersangka Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Alasan Anggota DPRD Pelalawan Riau jadi Tersangka Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal