Hasil Pilwakot Medan 2020 Digugat di MK, Bobby Nasution Jangan Senang Dulu

Sabir Laluhu
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman. (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 2 Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebaiknya jangan senang dulu meski telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Sebab penetapan hasil penghitungan (rekapitulasi) suara Pilwalkot Medan 2020 saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan lansiran website resmi MK, tercatat pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB, paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020.

Gugatan diajukan Akhyar dan Salman secara online. Tertulis juga, Akhyar dan Salman sebagai pemohon didampingi kuasa pemohon yakni Juneddi TM Tampubolon. Permohonan PHP ini telah mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 118/PAN.MK/AP3/12/2020.

"Termohon: KPU Kota Medan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Masih di laman yang sama, MK juga mengunggah salinan AP3 dan berkas permohonan. Pada salinan AP3 tertera, berkas permohonan pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Jika permohonan telah lengkap, maka segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Salinan AP3 diteken Panitia MK Muhidin pada 18 Desember 2020.

Salinan permohonan PHP yang diajukan Akhyar dan Salman sebanyak sembilan halaman. Pemohon mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Medan dan hasil rekapitulasi versi pemohon.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Bobby Nasution Gratiskan Biaya SMA-SMK di 6 Daerah Terdampak Bencana

57 tahun lalu

Kata Gubernur Bobby soal Penarikan Bantuan UEA untuk Korban Banjir Medan

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal