Akhyar-Salman Gugat Pilkada Medan ke MK, Ini Respons KPU

Stepanus Purba
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Medan 2020. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi resmi menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu pemberitahuan dari MK. 

Komisioner KPU Medan Zefrizal mengaku sudah mendengar perihal gugatan yang dilakukan tim pemenangan Akhyar-Salman. Namun demikian, dia menegaskan KPU Medan masih menunggu informasi resmi dari MK. 

"Kami belum menerima informasi resmi dari MK tentang ada atau tidaknya gugatan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan," ujar Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Sabtu (19/12/2020).

Zefrizal mengatakan seusai dengan aturan yang berlaku perihal gugatan sengketa pilkada, MK akang mengumumkan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Berdasarkan ketentuan yang ada di KPU RI dan KPU Medan baik berdasarkan PKPU Nomor 5 dan Nomor 19 tentang rekapitulasi, tahapan jadwal dan program, maka ada atau tidak sengketa didapatkan berdasarkan informasi resmi dari MK BRPK," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal