Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Stepanus Purba
Ilustrasi persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

Sedangkan untuk hasil Pilkada Asahan digugat oleh pasangan   Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara atau 32,82 persen. Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 atau 45,11 persen. 

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Namun demikian, KPU akan mempersiapkan bukti-bukti jika sengeketa hasil akan dibawa ke persidangan. 

"Seluruh bukti itu kan ada di kotak dan untuk membuka kotak itu harus berkoordinasi dengan para pihak. Makanya kita menunggu pemberitahuan resmi dari MK dan KPU RI," kata Herdensi, Selasa (21/12/2020). 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

8 bulan lalu

Tim SAR Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sibolga

9 bulan lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

10 bulan lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

11 bulan lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal