Hari Raya Nyepi, 39 Narapidana di Sumut Dapat Remisi

Wahyudi Aulia Siregar
Puluhan narapidana di Sumut mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Sementara untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Diketahui hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang. Mereka terdiri atas narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal