26 Narapidana WNA di Bali Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1-6 Bulan

Miftachul Chusna
Ilustrasi remisi natal. (Foto: Istimewa).

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Bali mendapatkan remisi Hari Raya Natal. Potongan masa hukuman antara 1-6 bulan.

"Ada 26 napi WNA di lima lapas yang memperoleh remisi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (26/12/2021).

Dia merinci, ada 14 napi WNA di Lapas Kerobokan mendapatkan diskon hukuman. Kemudian di Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Narkotika di Bangli 6 orang dan Lapas Singaraja 1 orang.

Adapun pertimbangannya, mereka selalu berbuat baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan di dalam penjara.

Sementara untuk total napi di seluruh Bali yang menerima remisi berjumlah 238 orang. Mereka tersebar di Lapas Kerobokan (125 napi), Lapas Narkotika Bangli (48 napi), Lapas Perempuan Kerobokan (20 napi).

Lalu Rutan Bangli (10 napi), Rutan Gianyar dan Lapas Karangasem masing-masing 9 napi, Lapas Tabanan (7 napi), Lapas Singaraja (6 napi), Lapas Anak Karangasem dan Rutan Jembrana masing-masing 2 napi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal