Harga BBM di Sumut Tetap Naik selama Pergub soal Pajak Tak Dicabut

Wahyudi Aulia Siregar
Petugas saat mengisi BBM di salah satu SPBU. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, DPRD Sumut memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan harga jual BBM non-subsidi yang naik Rp200 per liter sejak 1 April 2021 lalu. Pemangku kepentingan tersebut, yaitu PT Pertamina, Pemprov Sumut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumut

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang meminta agar kenaikan harga jual BBM non-subsidi dibatalkan. Kondisi ini mengingat situasi perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Apalagi kenaikan harga BBM non-subsidi itu dilakukan jelang pelaksanaan puasa Ramadan dan tahun ajaran baru sekolah yang biasanya meningkatkan pengeluaran masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Mobil Angkut BBM Terbakar Depan SPBU Toraja Utara, Jalur Trans Sulawesi Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal