Hakim PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 52 Kg

Antara
Ilustrasi hukum. (Foto: istimewa)

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019). Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).

Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa dan dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 2 kg sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan kembali diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.

Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.

Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal