Hakim PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 52 Kg

Antara
Ilustrasi hukum. (Foto: istimewa)

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019). Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).

Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa dan dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 2 kg sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa dan kembali diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.

Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.

Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

15 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

15 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

21 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal