Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 52 Kg

Jumat, 23 Oktober 2020 - 08:29:00 WIB
Hakim PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 52 Kg
Ilustrasi hukum. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Zulkifli (44). Dia terbukti sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 52 kg.

Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya secara virtual (daring) di PN Medan menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ujar Majelis Hakim Saidin, Kamis (22/10/2020).

Putusan Majelis Hakim PN Medan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut