"Syarat itu antara lain menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi," kata Muslim.
Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diproses secara berjenjang di Kankemenag kabupaten/kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan BPKH. Lalu tahapan terakhir pihak BPKH akan proses transfer oleh bank penerima setoran ke rekening jemaah.
"Sampai dengan hari ini yang mengajukan permohonan keseluruhannya sebanyak 57 jemaah dengan rincian Kota Medan sebnayak 19 orang, Deliserdang 6 orang, Langkat 1 orang, Dairi 2 orang, Asahan 1 orang, Labuhanbatu 3 orang, Padangsidempuan 8 orang, Padanglawas 10 orang dan Madina 7 orang," kata Muslim.