MEDAN, iNews.id - Sebanyak 57 jemaah calon haji (calhaj) asal Sumatera Utara (Sumut) mengajukan pengambilan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pengajuan ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020.
Kabid Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Muslim Lubis mengatakan pengembalian BPIH diatur berdasarkan keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut, para calon jemaah haji tahun 2020 diberikan pilihan mengambil kembali setoran pelunasan dana haji.
"Pembatalan itu bukan uang dasarnya Rp25 juta yang ditarik, tapi yang tambahan sekitar Rp7 jutaan lah yang boleh diambil," kata Muslim, Jumat (26/6/2020).
Proses pengambilan kembali setoran pelunasan dana haji akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Para calon jemaah haji juga diminta untuk membawa sejumlah syarat.