Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Komisioner KPU Medan, Zefrizal. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Namun jika dalam pemeriksaan persidangan pendahuluan memutuskan permohonan tidak dapat dilanjutkan persidangan, pihaknya akan segera menetapkan pemenang Pilkada Medan lima hari setelahnya. 

"Jika tidak diterima, maka lima hari setelah itu akan kami tetapkan siapa calon yang terpilih," ucapnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ketika laporan pemohon dicatat di BPPK bukan berarti permohonan itu diterima. Sebab dalam istilah hukum, laporan diterima mempunyai implikasi berbeda, yakni permohonan dikabulkan. 

"Nah, pencatatan di BRPK ini mengartikan bahwa permohonan yang disampaikan itu layak untuk diperiksa dalam persidangan di MK," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal