Gugatan Akhyar-Salman Terdaftar di BRPK MK, Ini Kata KPU Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Komisioner KPU Medan, Zefrizal. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Medan yang disampaikan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan gugatan ini. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Zefrizal mengakui BPRK terkait gugatan pasangan Akhyar-Salman sudah diterbitkan MK. Namun, dia mengaku pihaknya belum menerima salinan BPRK.

"Salinan yang diterbitkan MK tersebut belum disampaikan secara resmi kepada KPU Medan melalui KPU RI. Hari ini mungkin salinannya sampai, ujar Zefrizal, Selasa (19/1/2021). 

Zefrizal mengatakan, pascapenerbitan BRPK, MK akan menjadwalkan sidang pendahuluan. Sidang ini beragendakan pemeriksaan kembali permohonan dari pemohon gugatan. 

"Kalau misalnya perkara ini dianggap layak formil dan materil, maka akan dilakukan pemeriksaan lewat sidang di MK," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal