MEDAN, iNews.id - Dinas Provinsi Sumatera Utara sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 di Sumut terhitung Kamis (14/1/2021) kemarin. Namun tidak semua masyarakat di Sumut akan divaksin karena harus memenuhi sejumlah syarat sebelum disuntikan vaksin Sinovac.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan kelompok masyarakat yang akan menerima vaksin berasal dari kalangan masyarakat produktif yakni di rentan usia 18-59 tahun. Selain itu, warga yang menerima vaksin bukan merupakan penyintas Covid-19.
"Penerima vaksi tidak pernah terpapar Covid-19 dan tidak sedang sakit," kata Alwi, Senin (18/1/2021).
Selain itu, masyarakat yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, hipertensi, jantung dan penyakit beraat lainnya tidak akan di suntik vaksin Sinvoac. Sementara itu, untuk penyakit diabates melitus yang dalam kategori dapat dikontrol akan diberikan vaksin.
"Untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas tidak akan divaksin karena batas usia vaksin Sinovac di 59 tahun," katanya.