Simak, Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Sumut

Stepanus Purba
Vaksin Covid-19 Sinovac. (Foto: Istimewa) 

MEDAN, iNews.id - Dinas Provinsi Sumatera Utara sudah memulai proses vaksinasi Covid-19 di Sumut terhitung Kamis (14/1/2021) kemarin. Namun tidak semua masyarakat di Sumut akan divaksin karena harus memenuhi sejumlah syarat sebelum disuntikan vaksin Sinovac

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan kelompok masyarakat yang akan menerima vaksin berasal dari kalangan masyarakat produktif yakni di rentan usia 18-59 tahun. Selain itu, warga yang menerima vaksin bukan merupakan penyintas Covid-19. 

"Penerima vaksi tidak pernah terpapar Covid-19 dan tidak sedang sakit," kata Alwi, Senin (18/1/2021). 

Selain itu, masyarakat yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, hipertensi, jantung dan penyakit beraat lainnya tidak akan di suntik vaksin Sinvoac. Sementara itu, untuk penyakit diabates melitus yang dalam kategori dapat dikontrol akan diberikan vaksin. 

"Untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas tidak akan divaksin karena batas usia vaksin Sinovac di 59 tahun," katanya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal