Azhar menambahkan, tidak dilakukannya pemusnahan babi mengacu pada adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
BACA JUGA: Cegah Demam Babi Afrika Merebak, Mentan Isolasi Daerah Terjangkit
Pemusnahan ternak babi juga melanggar prinsip Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE).
"Pemprov Sumut juga menyadari bahwa pemusnahan merugikan masyarakat peternak babi di Sumut," kata dia.
Azhar mengatakan, peternak babi tidak perlu resah dengan kabar hoaks pemusnahan babi tersebut. Pasalnya, Gubernur Edy tidak mengeluarkan pernyataan untuk memusnahkan babi di Sumut.
Meski sampai saat ini belum ditemukan obat virus ASF, kata Azhar, Pemprov Sumut melalui Tim Unit Reaksi Cepat terus melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran.